Namun, kendala muncul karena kewenangan untuk perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berada pada Kementerian Sosial yang didelegasikan kepada dinas sosial di tingkat kabupaten dan kota.
Untuk menghadapi tantangan ini, dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, BPJS Kesehatan bersama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pencapaian UHC.BPJS Kesehatan juga terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, menyediakan akses yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi peserta program JKN-KIS, melalui layanan digital seperti antrian online, informasi ketersediaan tempat tidur, dan fitur cek kepesertaan dan pembayaran lewat aplikasi mobile JKN. (*)
Editor : Heru C