Polisi Buru Rekan Emak-emak Jambret di Padang, Kasat Reskrim: Identitasnya Sudah Diketahui

×

Polisi Buru Rekan Emak-emak Jambret di Padang, Kasat Reskrim: Identitasnya Sudah Diketahui

Bagikan berita
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra

"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi dengan bukti-bukti yang telah kami dapatkan, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini