"Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi dengan bukti-bukti yang telah kami dapatkan, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*) Editor : Halbert Chaniago
Terkini