Rudapaksa Anak Tiri, AR Dibekuk Polisi di Dharmasraya

×

Rudapaksa Anak Tiri, AR Dibekuk Polisi di Dharmasraya

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan pelaku
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan pelaku

HALONUSA - Seorang pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Minggu 21 April 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan karena pria dengan inisial AR (34) diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya beberapa waktu lalu.

"Pelaku ini mengancam korban dan memaksa korban untuk disetubuhi," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan.

“Setelah diperkosa, pelaku mengaku mengancam korban jika memberitahu kejadian itu kepada orang lain, maka ia tidak akan bisa bertemu dengan ibunya lagi,” lanjutnya.

Ia mengatakan, korban yang merupakan anak tiri pelaku tersebut masih berusia 13 tahun dan mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," lanjutnya.

Setelah memastikan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini