Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Agam, Berprofesi Sebagai ASN

×

Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Agam, Berprofesi Sebagai ASN

Bagikan berita
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan memperlihatkan pelaku dan barang bukti kasus rudapaksa bocah di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Agam)
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan memperlihatkan pelaku dan barang bukti kasus rudapaksa bocah di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Agam)

HALONUSA.COM - Seorang pelaku rudapaksa sesama jenis di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh Polres Agam. Mirisnya, pelaku berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belakangan diketahui, pelaku yang berinisial FR, 56 tahun diketahui kenal dengan korban dan diketahui pernah bertetangga serta sama-sama hobi berburu babi.

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama-sama," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan dalam konfrensi pers, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, kata Dwi, pelaku dan korban juga sering berkomunikasi menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Melalui media sosial (medsos) tersebut, pelaku sering mengirim gambar dan video asusila sesama jenis ke korban.

"Bahkan pelaku pernah meminta korban mengirimkan gambar tak senonoh ke telepon seluler (ponsel) miliknya, namun korban menolak dengan beralasan tidak memiliki paket data internet. Namun, pelaku ini tidak menyerah begitu saja dengan cara mengirimkan pulsa ke korban," ungkapnya.

Beraksi di Mobil dan Semak-semak

AKBP Dwi mengatakan, pelaku memanfaatkan momen berburu babi dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Selain itu, dia juga melakukan perbuatan serupa di dalam mobil pribadinya.

"Mereka pergi berburu selama dua hari berturut-turut, total sebanyak tiga kali dia berbuat seperti itu," ungkapnya.

Agar korban tak buka suara, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan ke siapapun dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Dia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Agam. Barang bukti yang disita polisi di antaranya, dua unit telepon seluler (ponsel), satu stel baju dan celana, satu unit mobil bak terbuka dan satu kunci mobil. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini