Bawa Kabur Ponsel Remaja, 2 Pemuda di Padang Dibekuk

×

Bawa Kabur Ponsel Remaja, 2 Pemuda di Padang Dibekuk

Bagikan berita
Pelaku Pencurian diamankan Satreskrim Polresta Padang
Pelaku Pencurian diamankan Satreskrim Polresta Padang

HALONUSA.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan dan pencurian pada Selasa (21/06/2022) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan seorang korban bernama Aulia Lutfi dimana telepon seluler (ponsel) miliknya dibawa oleh kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan dengan nomor LP/B/416/VI/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 21 Juni 2022.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas kedua tersangka," katanya, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa kedau tersangka sedang berada di daerah Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Saat mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan ternyata benar kedua tersangka berada di lokasi tersebut," lanjutnya.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung menggiringnya ke Mapolresta Padang.

"Awalnya mereka tidak mengakui perbuatannya, setelah kami memperlihatkan barang bukti dan alat bukti yang kami miliki, tersangka tidak bisa mengelak lagi," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan diancam dengan pasal 363 Jo 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini