Adek Kurok Diduga Lakukan Penggelapan di 15 TKP Kota Padang Sejak 2019, Ini Daftar Kejahatan yang Dilakukannya

×

Adek Kurok Diduga Lakukan Penggelapan di 15 TKP Kota Padang Sejak 2019, Ini Daftar Kejahatan yang Dilakukannya

Bagikan berita
Pelaku pencurian dan penggelapan di 15 TKP Padang. (Foto: Dok. Tim Klewang Polresta Padang)
Pelaku pencurian dan penggelapan di 15 TKP Padang. (Foto: Dok. Tim Klewang Polresta Padang)

HALONUSA.COM - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AM alias Adek Kurok, 43 tahun karena serangkaian aksi penggelapan yang dilakukannya.

Informasinya, warga Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut ditangkap karena melakukan serangkaian penggelapan di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Padang.

Pria pengangguran itu ditangkap di pinggir jalan Khatib Sulaiman usai dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/417/VI/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

"Korbannya sudah banyak, modusnya membeli barang namun dengan sistem pembayaran di tempat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (23/6/2022).

Dedy mengatakan, aksi penggelapan terbaru yang dilakukan oleh Adek Kurok dengan berpura-pura membeli televisi di Kompleks Koppas Pasar Raya Padang.

"Pelaku meminta televisi diantarkan ke kediamannya yang berada di kawasan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Korban pun menyanggupi permintaan beliau," ujarnya.

Saat keduanya bertemu, AM meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan karena mengaku rumahnya berada di gang sempit.

"Usai bertemu, pelaku mengambil televisi yang dipesannya tersebut, namun bukannya kembali untuk memberikan uang, pelaku malah menghilang dan menjual televisi tersebut ke seseorang berinisial H seharga Rp1,3 juta," ungkapnya.

Data yang berhasil dihimpun Halonusa.com, Adek Kurok telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan di 15 TKP Kota Padang dengan menggunakan motor miliknya, berikut daftarnya.

1. Penggelapan sembilan karung beras dengan ukuran masing-masing 10 kilogram di Jalan M Yunus, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji tanggal 2 Desember 2021. Sesuai dengan LP/418/VI/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 22 Juni 2022.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini