DPR RI Aceh Minta Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp41 Miliar

×

DPR RI Aceh Minta Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp41 Miliar

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam

HALONUSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mendukung mendukung penuh langkah Polda Aceh. Untuk mengusut tuntas kasus yang sudah merugikan keuangan negara.

Apalagi dana yang terkuras dalam proyek tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19.

"Kasus ini harus tuntas, penyidik kalau memang sudah cukup alat bukti segera tetapkan tersangka. Jangan coba main-main dengan kasus itu, saya minta usut tuntas," kata Dek Gam, Senin (6/3/2022) di Banda Aceh.

"Polisi jangan ragu untuk menetapkan tersangka, saya mendukung kinerja Ditreskrimsus Polda Aceh," tambah Dek Gam.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku sejak awal sudah mencium dugaan permainan dalam proyek tersebut. Laporan adanya dugaan permainan dalam proyek tersebut diterima dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada korupsi.

"Dari laporan dan foto lapangan yang saya terima, kondisi wastafel sangat memprihatinkan dan tidak bisa dipakai. Ingat, itu dana recofusing Covid-19, tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati, makanya saya minta Polda Aceh tidak ragu sedikit pun untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

Ia mengaku akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek tersebut hingga tuntas. Pasalnya anggaran yang cukup besar itu seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, namun faktanya dana Covid-19 malah dipakai untuk kegiatan yang tidak berdampak terhadap masyarakat.

"Saya kawal kasus ini sampai tuntas, dan saya akan selalu mengingatkan penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Saya juga minta penyidik terbuka dalam mengusut kasus ini, kalau memang ada kendala tolong disampaikan," katanya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh ke tahap penyidikan.

Pengadaan wastafel itu menggunakan anggaran bersumber dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel kabarnya itu diperuntukkan untuk SMA dan SMK di Aceh pada tahun 2020. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini