Tanpa Perlawanan, Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

×

Tanpa Perlawanan, Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Bagikan berita
Tim Klewang I Polresta Kota Padang meringkus dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Banda Olo, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)
Tim Klewang I Polresta Kota Padang meringkus dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Banda Olo, Senin (15/4/2024). (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Tim Klewang I Polresta Kota Padang meringkus dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Banda Olo, Senin (15/4/2024).

Kanit opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi menejelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada hari Senin 15 April 2024 sekira pukul 19:00 WIB.

Dikatakannya, dua tersangka ini melancarkan aksi di Jalan Belakang Lintas No.1 F Plaza andalas Kec. Padang Barat Kota Padang Prov. Sumatera Barat, Rabu 3 April 2024 silam.

Penangkapan ini didasar dengan laporan yang diterima No. Pol. : LP / B / 266 / IV / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, 15 April 2024 pelapor Taufik Hardinal Putra.

"Adapun identitas tersangka, Nofriadi (Nono) 41 tahun dan Adri Satria 33 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan di antara lain seng sebanyak 5 helai dan 1 helai baju kaos warna biru donker tulisan Levis di bagian dada (di beli dari uang hasil curian)," jelas Iptu Adrian Afandi.

Iptu Adrian Afandi menjelaskan kronologis kejadian, kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB yang berawal pada saat pelapor yang merupakan pemilik Toko Maya yang merupakan toko alat alat teknik mendapat kabar dari karyawan pelapor bahwa barang toko banyak yang hilang.

"Ada bekas congkelan di terali besi jendela lantai 3. Adapaun barang yang hilang berupa 5 unit mesin gerinda, mesin bor dan beberapa jenis peralatan teknik yang lain. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)," pungkasnya.

Mendapati laporan tersebut, anggota Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal berhasil mengetahui identitas pelaku.

"Anggota Opsnal langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku di sekitar Jl. Banda Olo dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk di proses lebih lanjut," jelasnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini