Lapas Kelas II A Muaro Padang Berikan Remisi Warga Binaannya hingga 2 Bulan

×

Lapas Kelas II A Muaro Padang Berikan Remisi Warga Binaannya hingga 2 Bulan

Bagikan berita
Lapas Kelas II A Muaro Padang. (Foto: Istimewa)
Lapas Kelas II A Muaro Padang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Marten menyebutkan ada 892 orang warga binaannya yang diberikan remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Marten, Kamis 11 April 2024.

Setiap orang yang menerima remisi ini juga tidak sama, ada yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari, hingga dua bulan.

"Kita berharap dengan pemberian remisi Khusus ini dapat memotivasi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik, selama menjalankan masa tahanan di Lapas Muaro Padang," katanya.

Dikatakannya, sebanyak 32 warga binaannya mendapatkan remisi 2 bulan.

"untuk WBP yang mendapat remisi selama dua bulan berjumlah 32 orang," katanya.

Adapun rincian remisi khusus sebagai berikut; untuk remisi 15 hari sebanyak 61 orang, kemudian satu bulan diberikan kepada 626 orang.

Kemudian pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari diterima oleh 173 orang WBP. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini