HALONUSA - Dalam artikel ini membahas besaran zakat fitrah pada tahun 1445 hijriah untuk wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.
Hari raya Idul Fitri 1445 hijriah tinggal beberapa hari lagi, umat Muslim menjelang lebaran wajib menunaikan zakat fitrah.
Dalam agama Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang telah memasuki bulan Ramadan dan bulan Syawal.
Zakat ini wajib dikeluarkan atas nama individu atau anak-anak yang belum baligh, seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya.
Besaran zakat fitrah untuk Kota Padang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang perlu diketahui sebelum shalat Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah 2024 di Padang
Dikutip dari infopublik.id, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Padang 2,5 kg beras per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2024 di Padang juga ditetapkan berdasarkan harga beras sehari-hari, yaitu:- Beras Sokan atau Anak Daro seharga Rp17.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp42.500 per orang.
- Beras Ir 42 seharga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
- Beras Dolog atau Bulog seharga Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp31.500 per orang.
Editor : Heru CSumber : Infopublik.id