HALONUSA - Selama masa mudik lebaran Idul Fitri 2024 pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar).
Di Sumbar, selain ada batasan operasional operasional angkutan barang manajemen rekayasa lalu lintas memberlakukan sistem satu arah atau One Way.
Untuk pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku dari hari Jum'at, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan, antara lain Padang - Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya), serta Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota)," terang Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani dikutip Sumbarprov.go.id.Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang akan terkena pembatasan, seperti mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan sebagainya.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar, logistik pemilu, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung, gula, dan lain sebagainya. (*)
Editor : Heru CSumber : Sumbarprov.go.id