HALONUSA - Bagi para pekerja atau buruh yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR, mereka dapat mengadukan permasalahan mereka ke posko Disnakerin Kota Padang.
Ferry Erviyan Rinaldy, Kepala Disnakerin Kota Padang, menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Jika ada pekerja/buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, silahkan datang ke posko kami untuk dibantu proses pengaduannya,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam konteks ini, Ferry mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada masalah terkait pembayaran THR di Kota Padang.“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kami imbau perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran,” ujarnya.
Untuk memahami lebih lanjut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus adalah setara dengan satu bulan upah.
Sedangkan bagi mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional. (*)
Editor : Heru C