HALONUSA - Sopir J (41) ambulans yang tabrak dua anggota polisi yang tengah bertugas membubarkan aksi tawuran di kawasan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa hari lalu resmi jadi tersangka.
Ipda Yanti Delfina, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, menyatakan bahwa tersangka J dikenai dakwaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat.
“Sopir ambulans resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yanti dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat malam (29/3/2024).
Yanti juga menjelaskan bahwa tiga orang lainnya, yaitu MBK (36), MA (20), dan REP (38) yang berada di dalam ambulans pada saat kejadian, masih sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, Kombes Ferry Harahap, Kapolresta Padang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tim melakukan patroli di beberapa lokasi di Kota Padang pada pagi Rabu (27/3/2024).
"Patroli Raimas Polresta Padang ini dipimpin Kanit Dalmas Sat Samapta, Ipda Ishak. Awalnya tim kami melintasi jalan Simpang Bank Indonesia," ungkapnya.Ferry menjelaskan bahwa tim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tawuran di Simpang Permindo, dan kemudian petugas beralih ke lokasi tersebut.
"Ketika tiba di tempat kejadian, tawuran sudah mereda. Namun, lokasi masih ramai oleh warga setempat," tambahnya.
Pukul 05.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Belakang Olo, di depan Swalayan SJS untuk menertibkan balap liar. Tiba-tiba, sebuah mobil ambulans dari sebuah Masjid muncul dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua anggota Raimas.
"Tabrakan tersebut menyebabkan dua petugas kami terluka dan tiga sepeda motor patroli mengalami kerusakan," jelasnya. (*)
Editor : Heru C