HALONUSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah-langkah untuk mengawasi kegiatan balap liar dan tawuran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa patroli dilakukan dengan mengelilingi jalan-jalan utama dan membubarkan kelompok-kelompok yang masih berkumpul hingga larut malam, sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, Satpol PP juga berhasil mengamankan lima remaja putri yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas mereka, di dua lokasi yang berbeda.
"Dalam patroli di sekitar Kota Padang, kami berhasil mengamankan lima remaja putri di dua lokasi berbeda, satu di Jalan Khatib Sulaiman dan empat lainnya di Jalan Batang Arau. Mereka semua tidak membawa KTP sebagai identitas diri, dan kami mengingatkan mereka untuk pulang serta tidak berkumpul lagi hingga larut malam, mengingat hal ini dapat memicu gangguan ketertiban yang serius," kata Chandra.
Di Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, para remaja tersebut diberi nasihat oleh petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan di hadapan anggota keluarganya.
"Kami memberikan pembinaan dengan memberikan nasihat bersama keluarga mereka, dan kami juga mengajak para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam, karena mereka bisa menjadi korban kejahatan jalanan atau bahkan terlibat dalam tindak kriminal yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarga. Tindakan mereka juga dapat memicu gangguan ketertiban yang serius di kemudian hari," tutup Chandra. (*)
Keluyuran Larut Malam, 5 Remaja Perempuan Diamankan Satpol PP Padang
Berita Terkait