Satu Lagi Pelaku Pembunuhan di Rimbo Tarok Padang Ditangkap Tim Gabungan Polres di Simalanggang

×

Satu Lagi Pelaku Pembunuhan di Rimbo Tarok Padang Ditangkap Tim Gabungan Polres di Simalanggang

Bagikan berita
Tim gabungan Polres meringkus pembunuhan Rimbo Tarok Padang di Simalanggang. (Foto: Istimewa)
Tim gabungan Polres meringkus pembunuhan Rimbo Tarok Padang di Simalanggang. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Tim gabungan Polresta Padang, Polres Payakumbuh, dan Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap satu lagi pelaku pembunuhan di Rimbo Tarok Kota Padang.

Hingga saat ini, total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 4 orang, yaitu Deni (orangtua), P (anak), Anto (laki-laki), dan Sholihin Mustakim (anak).

Pelaku terbaru yang berhasil ditangkap pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 03:30 WIB oleh Tim I Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simalanggang adalah Sholihin.

"Penangkapan dilakukan di sekitar daerah Koto Baru Payakumbuh. Sholihin diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang," terang Kanit opsnal Polresta Padang Iptu Adrian Afandi dalam laporan yang diterima.

Dijelaskannya, peristiwa keji tersebut terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Jl. Rimbo Tarok RT 001 RW 003, Kel. Gunung Sarik, Kec. Kuranji, Kota Padang.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 7 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, yang diajukan pada tanggal 05 Januari 2024 oleh Riza Aldi Iswana.

Iptu Adrian Afandi menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika pelapor, kakak kandung korban, menerima telepon dari kakak sepupu bernama Isna yang memberitahu bahwa korban telah meninggal dunia.

"Setelah itu, pelapor menghubungi pemilik kontrakan, Irmanila, untuk memastikan informasi tersebut. Pelapor kemudian memastikan bahwa yang meninggal di kontrakan tersebut adalah korban," jelasnya.

Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuranji, dan selanjutnya proses hukum dilanjutkan oleh Polresta Padang.

"Tindakan yang telah dilakukan antara lain mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, serta membuat laporan kepada pimpinan dan rencana tindak lanjut adalah melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," terangnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini