HALONUSA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang berlangsung dalam suasana yang tegang dan kericuhan.
Petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang menghadapi perlawanan dari sejumlah PKL yang menolak ditertibkan.
Menurut Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya, PKL hanya diizinkan membuka lapak pada pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat.
Meski demikian, ketika tim gabungan melakukan pengawasan sekitar pukul 11.30 WIB, beberapa PKL sudah mulai berjualan meskipun belum sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Sebelumnya, dinas perdagangan dan anggota yang ditugaskan di pasar telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penertiban dan menyita sejumlah barang milik PKL sebagai barang bukti," ujar Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Saat proses penertiban berlangsung, terjadi perlawanan dari sebagian PKL yang berujung pada serangan terhadap petugas.
"Kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator selama proses penertiban. Beberapa PKL lainnya bahkan naik ke kendaraan operasional petugas dengan maksud untuk mengambil kembali barang-barang yang telah kami sita. Tak hanya itu, beberapa juga melemparkan batu kepada petugas dan bahkan ada yang mencoba memukul petugas dengan helm," tambah Chandra.
Chandra menyayangkan aksi penyerangan tersebut yang ditujukan kepada petugas yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.
"Kami berharap agar PKL di Pasar Raya Barat dan Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438. Kami di Satpol PP akan tetap menjaga tegaknya aturan. Jika masih ada pelanggaran yang terjadi, kami akan terus melakukan penertiban," tegas Chandra. (*)
Penertiban PKL di Pasar Raya Ricuh, Satpol PP Padang Nyaris Dilempari Helm
Berita Terkait