HALONUSA - Satpol PP Kota Padang telah berhasil mengamankan satu jerigen minuman fermentasi jenis tuak dari salah satu kedai kopi yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Begalung pada Jumat (22/3/24) dini hari.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah mengenai kegiatan yang dilakukan oleh pemilik kedai tersebut, yakni menyediakan minuman tuak suling.
"Kami bertindak atas laporan tersebut untuk mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban umum di lokasi. Setelah melakukan audiensi dengan pemilik kedai dan melakukan pengawasan, kami menemukan satu jerigen minuman tuak, yang kemudian kami bawa ke Mako sebagai barang bukti," jelas Rozaldi.
Rozaldi menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pemilik kedai juga telah diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra mengekspresikan kekecewaannya atas temuan ini, terutama karena kegiatan tersebut dilakukan di bulan Ramadan."Kami sangat menyesalkan adanya kegiatan seperti ini, terlebih lagi di bulan Ramadan," tambah Chandra.
Chandra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sekitar dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat sekitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama selama bulan suci Ramadan. Kami juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing," tutup Chandra Eka Putra. (*)
Editor : Heru C