Terlibat Judi Togel, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

×

Terlibat Judi Togel, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

Bagikan berita
Polres Agam mengamankan pasutri yang terlibat judi togel. (Foto: Istimewa)
Polres Agam mengamankan pasutri yang terlibat judi togel. (Foto: Istimewa)

HALONUSA - Polres Kabupaten Agam menangkap sepasang suami istri di sebuah warung Koto Batu, Nagari Lubuk Basung, kedapatan terlibat dalam perjudian togel, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batitu, dua sejoli tersebut berinisial D (59) dan R (50) adalah warga Koto Batu, Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.

“Pelaku merupakan suami istri yang diduga terlibat perjudian togel," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah warung diduga ada aktivitas perjudian jenis togel.

Beedasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Agam kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut ke lokasi pada Selasa (19/3) sekira pukul 22.20 WIB.

“Setelah diperoleh cukup bukti maka dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka,” katanya.

Ia menambahkan kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan permainan judi togel melalui telepon genggam miliknya.

Dari sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, telepon genggam dua unit dan kartu ajungan tunai mandiri (ATM).

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dengan kejadian tersebut Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di daerah itu. Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi.

“Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” tambahnya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini