Polres Dharmasraya Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Dharmasraya Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Bagikan berita
Polres Dharmasraya Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polres Dharmasraya Ringkus 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

HALONUSA - Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Individu pertama, yang dikenal dengan inisial HC (41), seorang wiraswasta, berhasil ditangkap pada Selasa, 19 Maret 2024, pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jorong Koto Padang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 12.30 WIB, Tim Lupak dari Satresnarkoba berhasil menangkap individu kedua, yang dikenal dengan inisial DAK (33), seorang swasta, di rumahnya di Jorong Ranah Minang, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai.

Kasi Humas AKP Edi Sumantri menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tim Lupak Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

"Dalam proses penggeledahan terhadap pelaku HC, Tim Lupak berhasil menyita satu paket kecil kristal bening yang diduga mengandung sabu, satu buah kaca pirek, satu buah korek api, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan sebuah alat hisap (bong). HC juga mengaku sebagai pemilik barang-barang tersebut," katanya.

Sementara dari pelaku DAK, petugas menyita satu buah tas kain warna putih yang berisi satu kotak yang berisi 39 plastik klip bening yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis Shabu, serta satu buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, dan satu unit HP merek VIVO warna hitam.

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Tersangka HC akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1), sementara tersangka DAK akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait jaringan narkoba, serta membantu dalam upaya memburu pemasok dan pengedar narkoba di wilayah Dharmasraya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini