HALONUSA - Peristiwa yang menyedihkan terjadi di Sekolah Dasar (SD) di Bukittinggi, Sumatera Barat, di mana seorang oknum guru pegawai negeri sipil berinisial I (40) telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
“Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ini terungkap berkat kecurigaan kakak korban terhadap perubahan perilaku adiknya,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, pada hari Rabu.
Peningkatan kecurigaan ini semakin kuat setelah keluarga melihat hasil tes IQ korban yang rendah.
“Setelah mempertimbangkan semua ini, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar dapat diinvestigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa tindakan tersebut terjadi pada hari Kamis (15/2) di dalam ruang kelas oleh oknum guru laki-laki tersebut.
“Korban telah mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan berulang kali sejak tahun 2023 hingga 15 Februari 2024. Meskipun tersangka membantah tuduhan ini, namun penyelidikan masih terus berlangsung,” jelas Agustiar.Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 (3) bersamaan dengan Pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta dapat ditambah sepertiga ancaman pidana.
Agustiar menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pemberian hukuman kepada korban yang menyebabkan korban menangis, kemudian tersangka membujuk dan merangkul korban dari belakang.
“Tersangka bahkan mengaku bahwa korban adalah anaknya sendiri,” ungkap Agustiar. (*)
Editor : Heru C