HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menyerahkan santunan kepada 2 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang meninggal dunia.
"Kami sudah memberikan santunan kepada keluarga dari 2 orang petugas Pemilu yang meninggal dunia kemarin," kata Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, Kamis 22 Februari 2024.
Ia mengatakan, santunan tersebut diberikan sesuai dengan pedoman teknis pemberian santunan kematian kepada petugas Pemilu seperti yang tertera dalam Keputusan KPU RI Nomor 59 tahun 2023.
"Dalam aturna tersebut dijelaskan bahwa ahli waris badan adhoc yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp36 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, jadi totalnya Rp46 juta," lanjutnya.Ia mengatakan, 2 orang petugas Pemilu yang meninggal dunia tersebut adalah Afnil Parfan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) X Koto Singkarak dan Syahrina Rosmawati, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS No. 68 Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.
"Kami keluarga besar KPU Kabupaten Solok sangat berduka dengan adanya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia ini. Semoga almarhumah ditempatkan pada tempat terbaik," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Caniago