HALONUSA.COM - Seorang pria di Kota Padang dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pria di Jalan Parak Karakah Keluraan Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban dengan nomor LP / B / 137 / II / 2024 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan tentang identitas pelaku.
"Setela mengetaui identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan mencari tahu keberadaan pelaku tersebut," katanya.
Ia mengatakan, piaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang berada di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersebut.
"Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersantau di daerah tersebut," lanjutnya.Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, setelah tim Satreskrim Polresta Padang memperlihatkan bukti-bukti yang didapatkan, ia tidak bisa mengelak lagi.
"Pelaku langsung mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang tela dicuri dari korban," katanya.
Dari tangan pelaku, tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan barang bukti berupa 11 tabung gas LPG berat 3 kilogram yang dicuri oleh pelaku.
"Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Caniago