HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat telah melaporkan bahwa terdapat 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjalani proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.
Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumatera Barat, secara resmi mengonfirmasi adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota tersebut saat melakukan pemantauan pada proses rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada tanggal 19 Februari 2024.
"Kami dapat memastikan bahwa PSU telah dilakukan di sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat," ujar Surya Efitrimen pada pagi hari itu di Pasaman Barat.
Surya menjelaskan bahwa daerah-daerah yang terkena PSU dan akan digelar 24 Februari 2024 mendatang meliputi Kabupaten Tanahdatar dengan 2 TPS, Kabupaten Agam dengan 1 TPS, Limapuluh Kota dengan 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman dengan 1 TPS.Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing memiliki 1 TPS, Kota Padang dengan 4 TPS, serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing memiliki 1 TPS.
"PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS karena terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun melakukan penggunaan hak pilih," jelasnya. (*)
Editor : Redaksi