Edarkan Narkoba, Pemuda di Agam Dibekuk Polisi

×

Edarkan Narkoba, Pemuda di Agam Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi Pengedar narkoba ditangkap polisi
Ilustrasi Pengedar narkoba ditangkap polisi

HALONUSA.COM - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam membekuk seorang pengedar narkoba di daerah tersebut pada Minggu 18 Februari 2024.

"Penangkapan ini bereawal dari adanya laporan warga tentang pelaku dengan inisial MI (32) ini yang diduga merupakan pengedar narkoba," kata Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim memastikan bahwa MI ini diduga keras memang merupakan pengedar narkoba," lanjutnya.

Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.

"Akhirnya pelaku kami amankan Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara saat pelaku ingin mengedarkan narkoba yang dibawanya," katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat diperkirakan 4,5 gram.

"Pelaku diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini