HALONUSA.COM - Seorang maling HP dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di salah satu Hotel Oyo yang ada di Kecamatan Padang Timur.
"Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban dengan nomor LP / B / 130 / II / 2024 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumbar, 18 Februari 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP, tim mendapatkan rekaman CCTV aksi yang dilakukan oleh pelaku di sebuah konter HP di daerah Kecamatan Koto Tangah tersebut," katanya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang diketahui berinisial NBL yang sudah mencuri sebanyak 16 unit HP berbagai merek di toko tersebut.
"Kemarin, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu Hotel Oyo yang ada di Kecamatan Padang Timur," lanjutnya.Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang berada di loby hotel tersebut.
"Saat diamankan, pelaku memang sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, setelah tim menunjukkan bukti-bukti, dia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Caniago