90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan, Ini Sanksi dari Dewas

×

90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan, Ini Sanksi dari Dewas

Bagikan berita
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

HALONUSA.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 90 orang pegawai terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ada enam berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ia mengatakan bahwa 12 orang dari 90 yang terlibat tersebut diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Hal tersebut dikarenakan perkara Pungli yang dilakukan 12 orang tersebut sebelum adanya Dewas. Jadi, menurutnya Dewas tidak berhak untuk melakukan tindakan terhadap mereka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," katanya.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," lanjutnya.

Ia menjelaskan sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini