HALONUSA.COM - Setelah menjadi buronan selama 3 tahun, akhirnya Yulia Utami yang melakukan tindak pidana penipuan akhirnya dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
"Terpidana ini kami tangkap di Kabupaten Pesisir Selatan dan langsung kami bawa ke Kota Padang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi.
Ia mengatakan, perempuan yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana penipuan itu sudah menghilang sejak tahun 2020 lalu.
"Perkaranya sudah ingkrah sejak tahun 2020 lalu dan yang bersangkutan menghilang. Kemarin itu kami bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mendapatkan informasi keberadaannya," katanya.Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya beserta tim dari Kejati langsung menuju lokasi dan mengamankan perempuan tersebut.
"Setelah sampai di Padang, ia langsung dilakukan tes kesehatan dan administrasi lainnya dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan," katanya.
Menurutnya, terpidana tersebut akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh MA dalam putusan kasasi selama satu tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Caniago