HALONUSA.COM - Sebanyak 24 kilogram buah-buahan ilegal dari Malaysia hampir masuk ke Sumatera Barat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Beruntung, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat berhasil menggagalkan masuknya buah-buahan tersebut.
"Petugas karantina di BIM mengamankan sebanyak 24 kilogram buah-buahan segar yang dibawa dari Malaysia," kata Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim.
Ia mengatakan bahwa buah-buahan tersebut tidak dibenarkan masuk ke Sumatera Barat karena dikhawatirkan akan menyebarkan hama dan penyakit pada tumbuhan yang ada di Sumatera Barat.“Penyelundupan buah-buahan ini berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” katanya.
Buah-buahan yang diamankan tersebut adalah jenis strawberi 2 kg, anggur 10 kg, delima 2 kg, dan buah-buahan lainnya sebanyak 10 kg.
"Hal yang dilakukan ini juga sudah melanggar peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012," katanya. (*)
Editor : Halbert Caniago