HALONUSA.COM - Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Limapuluh Kota berpotensi untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Insiden tersebut terjadi di TPS 06 Taeh Baruah, kecamatan Payakumbuh, dimana terdapat kelebihan surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Khadafi, yang didampingi Kepala Sekretaris Bawaslu Limapuluh Kota, Mellia Rahmi, saat melakukan pemantauan di TPS 01 dan 02 di Nagari Sarilamak.
"Hampir terjadi potensi PSU di TPS 06 Taeh, dimana ada 6 surat suara yang diberikan kepada pemilih, surat suara yang berlebih tersebut adalah DPD RI dan kedua surat suara sudah dicoblos," ujar Khadafi.
Namun, pemilih dengan cepat menyadari kesalahan tersebut sehingga surat suara tersebut dikembalikan kepada petugas.
"Karena tanggap terhadap kesalahan surat suara ganda tersebut, pemilih tidak sempat memasukkan surat tersebut ke dalam kotak suara, surat tersebut kemudian dikembalikan dan dianggap rusak, sementara proses pemungutan suara berjalan lancar," katanya.Sementara itu, di TPS 11 Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, juga mengalami kendala, seperti kelebihan surat suara dari jumlah DPT karena ada pemilih menggunakan KTP saja tanpa formulir A5 pindah memilih dari KPU.
"Ini memerlukan langkah-langkah teknis, beberapa TPS yang kami kunjungi masih memiliki perbedaan dalam perhitungannya, oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian perhitungan terlebih dahulu sebelum memutuskan PSU," jelas Khadafi.
"Dalam beberapa kasus, kami datang dan menemukan hanya perhitungan untuk pemilihan presiden saja. Jika semua telah dihitung dan masih terdapat ketidaksesuaian, kami akan mengevaluasi pengawasan dari awal proses pemungutan suara hingga akhir. Jika terdapat cacat prosedur yang tidak sesuai dengan tata kelola yang benar, tentu kami akan melakukan PSU dan langkah-langkah selanjutnya," tambah Khadafi.
Namun Khadafi masih berharap bahwa potensi PSU di beberapa TPS di Kabupaten Limapuluh Kota tidak akan terjadi.
Editor : Redaksi