HALONUSA. COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Jalan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
Hal tersebut dialami oleh wartawan Radio Rapublik Indonesia (RRI) Padang, Melati Oktawina saat melakukan peliputan kegiatan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 19.15 WIB.
"Saya sudah izin kepada salah satu anggota KPPS untuk liputan, dia bilang tunggu ketua dulu dan saya menunggu ketuanya tersebut," katanya kepada Halonusa.com.
Saat menunggu tersebut, salah seorang anggota KPPS menyatakan bahwa wartawan dilarang masuk dan akan membuat pengumumannya."Karena dia mengatakan seperti itu, saya menanyakannya apa alasannya melarang wartawan masuk dan anggota KPPS itu menyatakan bahwa karena pekerjaannya belum selesai, padahal saya tidak meminta data hasil perhitungan," katanya.
Menurutnya, alasan anggota KPPs tersebut sangat tidak beralasan, karena ia hanya meminta data jumlah pemilih yang melakukan pemilihan di TPS itu saja. (*)
Editor : Halbert Caniago