Dugaan Korupsi APD, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi

×

Dugaan Korupsi APD, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi

Bagikan berita
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi, Senin 12 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap Oscar tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Pusat Krisis Kemenkes Tahun Anggaran (TA) 2020.

Selain Oscar, Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siri Fatimah Az Zahra pada waktu yang sama.

"Kedua saksi sudah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara.

Sayangnya, Fikri belum membeberkan terkait agenda pemeriksaan dan informasi yang akan digali oleh tim Penyidik KPK terhadap kedua orang saksi tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020 lalu.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko, serta advokat Admiral Herdi Pratama.

Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi soal dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes pada berbagai pihak terkait, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini