HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Untuk penertiban ini, kami menurunkan personel sebanyak 200 orang yang melakukan penertiban APK Kampanye yang dimulai sejak kemarin," kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, personel yang diturunkan tersebut untuk membantu Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan APK kampanye yang terpasang di berbagai tempat di Kota Padang.
"Sesuai dengan surat permintaan oleh Bawaslu Nomor : 109/PM.01.02/K.SB-14/2/2024 ke Satpol PP, maka kita turunkan sebanyak 200 orang personil dan di sebar di seluruh wilayah Kota Padang untuk melakukan penertiban bersama Bawaslu," katanya.Diketahui, masa kampanye peserta pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/02/2024) pukul 24.00 WIB, Dan kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang.
"Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai hari ini 11 hingga 12 Februari 2024, sesuai permintaan Bawaslu," jelasnya. (*)
Editor : Halbert Caniago