HALONUSA.COM - Seorang pria di Kota Padang dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang di Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur pada Kamis 8 Februari 2024 lusa.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku dengan inisial RP (23) ini merupakan pengedar narkoba di Kota Padang," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
"Setelah tim melakukan penyelidikan, tim mendapati bahwa pelaku ini memang merupakan pengedar narkoba di daerah Kecamatan Padang Timur," lanjutnya.
Tim Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah yang terletak di belakang Pasar Simpang Haru.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya dan tim langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan," lanjutnya.Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 plastik bening berisi kristal yang berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain itu, tim juga menemukan paket yang terbungkus plastik bening yang didalamnya berisi daun, biji, ranting yang diduga narkotika jenis ganja," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Halbert Caniago