HALONUSA.COM - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Solok Meninggal dunia.
Kabar duka tersebut diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar pada Jumat 9 Februari 2024.
"Kami mendapat kabar duka ini dan menurut pihak keluarga, anggota KPPS ini meninggal dunia tanpa sebab dan gejala," katanya saat dihubungi Halonusa.com.
"Nama anggota KPPS Ini Syahrina Rosmahati dan kami keluarga besar KPU Kabupaten Solok tentunya sangat berduka mendengar kabar tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut merupakan anggota KPPS di Jorong Aia Sanam, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.
Menurutnya, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut akan segera digantikan oleh anggota cadangan yang memiliki peringkat 8."Nanti prosesnya PPS di Nagari akan melakukan rapat pleno untuk menyatakan yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat," katanya.
Selanjutnya, PPS Nagari akan memanggil PAW dari yang bersangkutan dan akan dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Jika memenuhi syarat akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi dan jika bersedia akan dilakukan pengangkatan," lanjutnya.
Menurutnya, untuk pengangkatan anggota KPPS yang menggantikan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pengangkatan dengan surat Keputusan PPS atas nama KPU. (*)
Editor : Halbert Caniago