HALONUSA.COM - Pajak tempat hiburan di Kota Padang turun di tahun 2024 ini. Besaran yang sebelumnya 75 persen, turun menjadi 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan bahwa penurunan pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024.
"Dalam Perda nomor 11 tahun 2011, tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, klub malam, music room, cafe musik dan sejenisnya yakni sebesar 75 persen. Sementara untuk pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen," katanya.
Ia mengatakan, dalam Perda terbaru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan 50 persen sehingga turun 25 persen. Sementara, pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik 15 persen."Perubahan peraturan ini dilakukan berdasarkan pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2022," katanya.
“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang, Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen. Sementara di Kota Padang masih di rentangan itu,” tutupnya. (*)
Editor : Halbert Caniago