Bawa Kabur dan Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda di Sijunjung Ini Dibekuk Polisi

×

Bawa Kabur dan Rudapaksa Seorang Gadis, Pemuda di Sijunjung Ini Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Polisi mengamankan pelaku dan korban (Pelaku memakai baju warna merah)
Polisi mengamankan pelaku dan korban (Pelaku memakai baju warna merah)

HALONUSA.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Sijunjung dibekuk polisi lantaran membawa kabur seorang gadis belia yang masih di bawah umur.

Tidak hanya membawa kabur, pria dengan inisial FA (27) itu juga sempat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis belia yang dibawanya itu.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban pada 24 Januari 2024 lalu," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin.

Ia mengatakan, ibu korban melaporkan bahwa anak gadisnya itu dibawa kabur oleh FA sejak tanggal 17 Januari 2024 dan pihak keluarga sudah melakukan pencarian.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan juga korban yang dibawa kabur tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Sungai Tambang.

"Tim langsung bergegas ke lokasi dan akhirnya menemukan pelaku beserta korban yang berada di sebuah rumah kontrakan," lanjutnya.

Setelah itu, pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya memang membawa kabur korban tanpa seizin orang tua korban dan mengontrak di salah satu rumah di lokasi tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku juga kerap menyetubuhi korban selama berada di rumah kontrakan tersebut yang terhitung selama 20 hari. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini