HALONUSA.COM - Seorang pemuda di Kota Pariaman dibekuk polisi karena sudah berulang kali meruda paksa anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pemuda yang diketahui berinisial MAH (27) tersebut dibekuk setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan tersebut dari paman korban yang tidak terima keponakannya dinodai oleh ayah tirinya itu.
"Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan keji itu kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi.
Ia mengatakan, kejadian itu terungkap saat korban menyatakan tidak mau lagi tinggal bersama ibu dan ayah tirinya tersebut dan lebih memilih tinggal bersama pamannya.
"Saat beberapa hari tinggal di rumah pamannya, paman korban ini menyadari ada hal yang tidak beres terjadi pada keponakannya," lanjutnya.
Karena hal tersebut, paman korban menanyai keponakannya itu tentang permasalahan yang terjadi. Dari pertanyaan tersebut, terungkap bahwa korban kerap diruda paksa oleh ayah tirinya."Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan visum dan didapati memang ada kerusakan," lanjutnya.
Atas dasar laporan dan fakta yang ditemukan, tim Satreskrim Polres Kota Pariaman langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang melakukan perbuatan keji tersebut.
"Tim langsung melakukan penangkapan pada Jumat 2 Februari 2024 lalu dan langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan Akibat kasus ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi