Maling Motor di Kampus UNP, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

×

Maling Motor di Kampus UNP, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Tim Unit Reskirm Polsek Padang Utara Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kampus UNP
Tim Unit Reskirm Polsek Padang Utara Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kampus UNP

HALONUSA.COM - Dua orang pemuda di Kota Padang dibekuk oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara pada Minggu 4 Februari 2024.

Dua pemuda tersebut diketahui berinisial DS (31) dan DEP (28) yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) pada 31 Januari 2024 lalu.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban atas nama Apriliana Fitri yang mengaku kehilangan sepeda motornya di parkiran Kampus UNP," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Padang Uatara langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Parkiran Kampus UNP.

"Tim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mencari tahu pelaku yang sudah melakukan tindak pidana pencurian tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya mengetahui identitas pelaku serta alamat rumahnya.

"Setelah mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku dan tim juga mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh keduanya," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit R2 jenis Honda Beat warna biru-putih BA-6420-OA (Alat Yang digunakan), satu unit R2 jenis Honda Beat,  Warna merah putih tanpa No. Pol, Noka MH1JM2111HK243595, Nosin JM21E1241057 dan satu lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat, tahun 2017, warna biru Putih, No.Pol BA 5424 OJ, Noka MH1JM2111HK243595, Nosin JM21E1241057, An. Stevanni Asnel.

"Dengan begitu, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini