KPU Tanah Datar Cabut Partisipasi PSI sebagai Peserta Pemilu

×

KPU Tanah Datar Cabut Partisipasi PSI sebagai Peserta Pemilu

Bagikan berita
Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar. (Foto: Istimewa)
Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar. (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah memutuskan untuk mencabut partisipasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar.

Gusriyono, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena PSI tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 7 Januari 2024.

Setelah melakukan klarifikasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumatera Barat, KPU Tanah Datar menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 untuk mencabut partisipasi PSI sebagai peserta pemilihan.

Gusriyono menambahkan bahwa PSI tidak memiliki struktur pengurus di Tanah Datar, dan setelah klarifikasi dengan pengurus tingkat provinsi, PSI mengakui ketidakmampuannya membentuk pengurus di Tanah Datar.

Selain itu, PSI juga tidak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (RKDK) dan tidak menyampaikan LADK.

Menurut Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik yang ikut dalam pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum dan rekening khusus dana kampanye pemilihan umum kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum kampanye pemilu dimulai.

Gusriyono menekankan bahwa LADK dan RKDK merupakan kewajiban bagi peserta pemilu, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 338 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sanksi tersebut melibatkan pencabutan status sebagai peserta pemilihan umum di wilayah yang bersangkutan.

"Sebagai konsekuensi dari pencabutan ini, suara PSI untuk pemilihan anggota DPRD Tanah Datar dianggap tidak sah. Informasi mengenai pencabutan ini juga akan disampaikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dipublikasikan di papan pengumuman di TPS," tambah Gusriyono. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini