APK di Tempat Terlarang Masih Marak, Bawaslu Padang Hanya Bisa Berikan Sanksi Adminstrasi

×

APK di Tempat Terlarang Masih Marak, Bawaslu Padang Hanya Bisa Berikan Sanksi Adminstrasi

Bagikan berita
Penertiban APK di Kota Padang. (Foto: Pemko Padang)
Penertiban APK di Kota Padang. (Foto: Pemko Padang)

HALONUSA.COM - Maraknya APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di tempat terlarang kian membuat resah masyarakat.

Pasalnya keberadaan APK tersebut telah merusak lingkungan karena sebagian dipaku di pohon-pohon pelindung.

Tidak hanya itu, APK tersebut juga mengganggu pemandangan karena merusak keindahan taman kota.

Meskipun telah kerap ditertibkan namun kenyataannya APK yang merusak estetika ini masih banyak ditemukan.

Bawaslu Kota Padang mengklaim telah menyampaikan, aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye kepada peserta pemilu agar aksi tersebut tidak dilakukan.

Selain itu, Bawaslu juga mengatakan, sanksi yang bisa dilakukan hanya dalam bentuk administrasi dan itu telah dilakukan dalam bentuk penertiban bersama pihak terkait.

"Terkait dengan ala peraga kampanye ataupun bahan kampanye yang terpasang selama pelaksanaan tahapan Pemilu ini, pertama kita sudah memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu apakah itu partai politik pimpinan tingkat Kota Padang," kata Koordinator Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang, Firdaus Yusri dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube PdangTv News Official, Kamis, 1 Februari 2024.

Kemudian, kata Firdaus, bahwa terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye yang dibolehkan memasang dilaksanakan oleh peserta.

"Namun kita menyampaikan bahwa sangat dilarang untuk melaksanakan pemasangan di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti rumah ibadah termasuk halamannya, lembaga pendidikan, pemerintah dan juga termasuk di taman kota ataupun di pohon-pohon yang ada di jalan di kota Padang," katanya.

Firdaus menambahkahn, setelah dillakukan koordinasi kemudian pemasangan dilaksanakan maka pihaknya juga sudah melihat ada hal-hal yang dianggap dilarang.

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini