HALONUSA.COM - Seorang pemilik Barbershope dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Pria dengan inisial M (37) itu dibekuk atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang remaja dengan inisial R (15) beberapa waktu lalu.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap koban," kata Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil visum, memang benar korban mengalami tindakan pelecehan seksual dan tim langsung memeriksa korban," lanjutnya.
Setelah memastikan bahwa pelaku bersalah, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di barbershope miliknya."Saat kami lakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : Halbert Caniago