7 Bulan Jadi Buronan, Maling di Pasaman Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

×

7 Bulan Jadi Buronan, Maling di Pasaman Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Mengamankan Pelaku Pencurian
Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Mengamankan Pelaku Pencurian

HALONUSA.COM - Setelah menjadi buronan selama 7 bulan, SN (38) akhirnya diringkus tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lembah Melintang, Selasa 30 Januari 2024.

"Pelaku ini sudah menjadi DPO selama 7 bulan atas kasus dugaan pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar (SD) 19 Lembah Menlintang," kata Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulkifikar.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," katanya.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat tim melakukan penggerebekan. Tetapi, aksinya itu digagalkan oleh personel yang melakukan penangkapan," katanya.

Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung membawanya ke Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses lebih lanjut.

Sementara, rekan pelaku yang lainnya menurut Kapolsek sudah diamankan terlebih dahulu dan sudah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tiga rekan pelaku dengan inisial RH (35), AS (26) dan SH (26) sudah diamankan sejak pelaku melarikan diri dan menjadi buronan," lanjutnya.

Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidaha (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini