Sepanjang 2024, Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus, Paling Banyak Perkara BBM Subsidi

×

Sepanjang 2024, Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus, Paling Banyak Perkara BBM Subsidi

Bagikan berita
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin, 29 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin, 29 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.

HALONUSA.COM - Sepanjang 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar ungkap 24 kasus

Kasus tersebut terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, 1 kasus Gas Subsidi, 3 kasus Pertambangan, 1 kasus kayu dan satu kasus Perbankan.

"Dari 24 kasus yang berhasil kita ungkap, 30 orang telah berhasil kita amankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, Senin, 29 Januari 2024 di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Alfian menyebutkan, untuk modus dan motif pelaku dalam menjalankan aksinya perkara BBM bersubsidi, dengan cara melakukan pembelian BBM jenis bio solar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken.

"Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan," katanya

Untuk perkara Gas LPG bersubsidi, kata Kombes Pol Alfian, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 Kg yang non subsidi.

"Motifnya juga sama, pelaku mendapatkan keuntungan dalam perkara ini," katanya.

Sedangkan perkara pertambangan, kata Kombes Pol Alfian, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

"Untuk barang buktinya berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kita bawa ke Mapolda Sumbar," katanya.

Kemudian, untuk kasus kayu terdapat 1 kasus dengan 3 orang tersangka dengan modusnya adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini