HALONUSA.COM - Seorang pria di Kabupaten Agam Dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis, 25 Januari 2024.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang beberapa waktu lalu," kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut dan mendalaminya.
"Setelah memastikan informasi itu benar, tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku dan juga korban yang akan dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Saat mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang saat itu akan memberangkatkan 5 orang korbannya."Tim mengamankan pelaku dengan inisial HN (34) dan juga 5 korban yang akan dijual ke luar negeri itu dan langsung membawanya ke Mapolres," lanjutnya.
Sementara untuk 5 orang korban yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undnag-undang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. (*)
Editor : Halbert Caniago