HALONUSA.COM - Baru 2 bulan keluar dari penjara, ZA (37) seorang warga Kota Payakumbuh kembali diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu 28 Januari 2024.
"Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi tentang pelaku yang masih tetap tidak jera menjual narkoba meskipun telah dihukum sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim memastikan bahwa informasi tersebut beran dan kemarin tim langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai dan mengikuti aliran sungai untuk menghindari kejaran polisi.
"Tim langsung menyebar dan melakukan pengepungan hingga berhasil mengamankan pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti," lanjutnya.Setelah mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku untuk mencari barang bukti.
"Di rumah tersangka ini tim mengamankan sebanyak satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah kipas angin dan sepuluh paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam lemari pakaian," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
Editor : Halbert Caniago