HALONUSA.COM - Gerebek kos-kosan, belasan pasangan ilegal bukan suami istri digaruk Satpol PP Kota Padang.
Belasan pasangan ilegal itu diamankan petugas penegak Perda di kos-kosan dan penginapan Kota Padang pada Minggu, 28 Januari 2024.
Persisnya yang berada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu mengatakan, Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, diantaranya 10 orang perempuan dan 9 laki-laki pada saat pengawasan tersebut.
"Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan diamankan ke Mako," katanya.
Rio menyebutkan, belasan pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut.Sementara pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran, kata Rio, pihaknya memberikan surat panggilan ke Mako Satpol PP Padang.
"Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut," katanya. (*)
Editor : Redaksi