Tim Rajawali Polresta Padang Ciduk Pengedar Sabu-sabu saat Bertransaksi, 5 Paket Narkotika Disita

×

Tim Rajawali Polresta Padang Ciduk Pengedar Sabu-sabu saat Bertransaksi, 5 Paket Narkotika Disita

Bagikan berita
Tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang.
Tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang.

HALONUSA.COM - Tim Rajawali Satreskrim Polresta Padang ciduk pengedar sabu-sabu saat bertransaksi di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Mugi Prastio, pria berusia 22 tahun ini tak berkutik saat ditangkap Tim Rajawali di Kecamatan Padang Selatan pada Senin malam, 22 Januari 2024.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Namun aksi yang dilakukannya dihentikan petugas.

Dalam penangapan ini, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti namun diketahui petugas.

Empat paket kecil, serta satu paket sedang sabu-sabu yang disimpan tersangka berhasil disita.

Keluarga tersangka yang berada di lokasi sempat menghalangi petugas namun tak diindahkan petugas.

Di lokasi penangkapan, Mugi akhirnya mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas itu adalah miliknya yang rencananya akan dijual.

Kasi HUmas Polresta Padang, Ipda Yanti Delvina mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan sat jenis sabu dengan nama tersangka Mugi Prasetio.

"TKP-nya adalah di Jalan Mata Air Kecamatan Padang Selatan dengan BB-nya lima paket yang kuat di juga adalah sabu," katanya.

Tersangka dibawa petugas ke Mapolresta Padang guna pemeriksaan.

Saat ini petugas masih mencari informasi dari mana tersangka mendapatkan barang haram itu karena tersangka sendiri belum mau mengakui asal-usul diperolehnya narkoba itu. (*)

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini