HALONUSA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Padang saat ini mengalami kelebihan warga binaan.
Dari kapasitas normal sebanyak 450 orang saat ini dihuni lebih dari 1.000 keluarga binaan.
Sebanyak 70 persen dari mereka terlibat kasus narkoba dengan lama kurungan dari 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Meski 700 orang tersandung kasus narkoba. Namun tidak semuanya bisa direhabilitasi, hanya 40 orang saja yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
Hal ini berdasarkan lama masa tahanan, yaitu bagi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan tidak pernah melakukan kesalahan selama ditahanan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Haris Sukamto usai pelaksanaan pembukaan program Rehab, Senin, 22 Januari 2024.Haris menyampaikan, rehabilitasi bertujuan untuk mengupayakan warga binaan bersih dari narkoba. Selain itu juga mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan pelatihan kemandirian.
"Kalau di tahun kemarin itu kita mendapatkan alokasi anggaran 1 tahun itu 100 orang. Tahun ini kita karena anggaran mendapatkan automatic judment bahwa ada pengurangan anggaran dipending dulu sehingga untuk rehab kita mendapatkan 40 jadi dikurangi 10 orang," katanya.
Pelaksanaan program rehabilitasi Pemasyarakatan dapat melahirkan sumber daya yang baik kreatif dan keterampilan yang didapat bisa menjadi bekal mereka saat bebas nanti dan kembali ke keluarga masing-masing. (*)
Editor : Tisya