HALONUSA.COM - Seorang lelaki dengan inisial AR(24) dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Kilangan pada Senin 22 Januari 2023.
Pelaku tindak pidana pencurian tersebut dibekuk oleh petugas di kawasan Jalan Baru Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Penangkapan ini kami lakukan setelah kami mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari korban yang merupakan adik pelaku," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra, Selasa 23 Januari 2023.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan mencari tahu keberadaan pelaku yang sudah melarikan sepeda motor korban.
"Jadi, kejadian ini berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban dan korban tidak mau meminjamkannya. Karena kesal, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.
Dari keterangan pelaku, ia membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Riau dan langsung menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang."Setelah merasa aman untuk pulang, akhirnya pelaku kembali ke rumah dan saat adiknya melihat pelaku sudah pulang, ia langsung melaporkannya kepada kami," lanjutnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya tersebut.
"Pelaku diancam dengan pasal 362 Jo 363 Jo pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (*)
Editor : Halbert Caniago