HALONUSA.COM - Masih belum jera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan iklan, reklame dan Spanduk yang kembali di pasang di taman, tiang listrik dan pohon di Kota padang, Senin, 22 Januari 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, mengatakan, dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
"Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," katanya.
Rozaldi menambahkan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo Kota Padang."Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik yang merusak keindahan Kota Padang," tambahnya.
Rozaldi mengimbau, kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya.
"Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang indah dan enak di pandang, serta kepada pelaku usaha agar menempel dan memasang iklan atau spanduk pada tempat yang diperbolehkan, jangan memasang di fasum, pohon, taman kota maupun tiang listrik," katanya. (*)
Editor : Redaksi